Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mjk Susilainia Kepala Kepolisian Sektor Jetis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Susilainia
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Jetis
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan ,sebagaimana dimagsud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor Jetis yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Jetis adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo dengan tetap berprinsip pada keadilan,kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya