| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan ,sebagaimana dimagsud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor Jetis yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Jetis adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo dengan tetap berprinsip pada keadilan,kebenaran dan rasa kemanusiaan. |