Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2025/PN Mjk SAIFUL BAKRI 1.SUKARNI Binti MONALI
2.MINAH Binti MONALI
3.SAIMAN Bin MONALI
4.SUKARDI Bin MONALI
5.Mukijah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH.,MHSAIFUL BAKRI
Tergugat
NoNama
1SUKARNI Binti MONALI
2MINAH Binti MONALI
3SAIMAN Bin MONALI
4SUKARDI Bin MONALI
5Mukijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi oleh pihak ketiga yang diajukan Pelawan (Derden Verzet) ini untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai pelawan yang baik dan benar , serta wajib dilindungi hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa Obyek Eksekusi sesuai Penetapan Eksekusi No. 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023,  berupa tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

 

          Utara           : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

 

berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual No. 15 tertanggal 30 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Erwin Kurniawan S.H,Mkn. sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan adalah sah milik Pelawan.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Eksekusi No. 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023. yang dilakukan Pemohon Eksekusi terhadap obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di  Jl. Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

 

          Utara           : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

 

Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk membatalkan dan atau menghentikan Penetapan Eksekusi No. 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023. dari Pengadilan Negeri Mojokerto atas Obyek Eksekusi berupa tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

 

          Utara           : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

 

Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan. Serta mencabut segala tindakan eksekusi yang telah dilakukan termasuk berita acara eksekusi dan penyitaan yang telah diterbitkan.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon Eksekusi dan pihak –pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta tidak melakukan tindakan hukum yang merugikan Pelawan terkait obyek sengketa dikemudian hari.

 

  1. Menghukum Para Para Terlawan I / Pemohon Eksekusi/ Pemohon Eksekusi dan II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

 

  1. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Terlawan I / Pemohon Eksekusi dan 

         Terlawan II / Termohon Eksekusi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak