Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Bth/2025/PN Mjk SAIFUL BAKRI 1.SUKARNI Binti MONALI
2.MINAH Binti MONALI
3.SAIMAN Bin MONALI
4.SUKARDI Bin MONALI
5.MUKIJAH Binti JAYUS
6.SISHADI
7.KEPALA BADAN PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN MOJOKERTO
8.CAMAT TROWULAN
9.KEPALA DESA WONOREJO
10.MOH. A YUDI PURWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 127/Pdt.Bth/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKARNI Binti MONALI
2MINAH Binti MONALI
3SAIMAN Bin MONALI
4SUKARDI Bin MONALI
5MUKIJAH Binti JAYUS
6SISHADI
7KEPALA BADAN PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN MOJOKERTO
8CAMAT TROWULAN
9KEPALA DESA WONOREJO
10MOH. A YUDI PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi oleh pihak ketiga yang diajukan Pelawan (Derden Verzet) ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai pelawan yang baik dan benar , serta wajib dilindungi hukum.
  3. Menyatakan bahwa Terlawan I,II,III,IV telah melakukan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) karena telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melibatkan Pelawan dalam perkara semula. 
  4. Menyatakan bahwa Obyek Eksekusi sesuai Penetapan Relaas aanmaning No.4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

          Utara             : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual No. 15 tertanggal 30 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Erwin Kurniawan S.H,Mkn. sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan adalah sah milik Pelawan.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Eksekusi No.4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023. yang dilakukan Terlawan I,II,III,IV / Para Pemohon Eksekusi terhadap obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang terletak di  Jl. Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

 

          Utara             : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

 

Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan I,II,III,IV tersebut telah merugikan hak keperdataan Pelawan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa.
  2. Memerintahkan Turut Terlawan / Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menunda, membatalkan dan atau menghentikan Pelaksanaan Eksekusi No.4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor : 969 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023. dari Pengadilan Negeri Mojokerto atas Obyek Eksekusi berupa tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

 

          Utara             : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

 

Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan. Serta mencabut segala tindakan eksekusi yang telah dilakukan termasuk berita acara eksekusi dan penyitaan yang telah diterbitkan.

 

  1. Menghukum Terlawan I,II,III, IV dahulu sebagai Penggugat / Para Pemohon Eksekusi dan pihak –pihak terkait, Terlawan V s/d X, Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta tidak melakukan tindakan hukum yang merugikan Pelawan terkait obyek sengketa berupa : tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Dusun Pandansili, RT.04 RW.07 Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  dengan batas-batas :

 

          Utara             : Tanah pekarangan milik Djeni bin Tosari

Timur : Sungai

Selatan : Tanah pekarangan milik Siti Dewi Koiriyah

Barat : Jalan Desa

 

Sesuai SHM No. 381, Gambar Situasi No.6198 tertanggal 29 Oktober 1997seluas 673 M2, sesuai SPPT PBB NOP : 35.16.120.012.012-0053.0, Jenis Lahan : Pemukiman/Perumahan  dikemudian hari.

 

  1. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Terlawan I sampai dengan IV / Pemohon Eksekusi dan  Terlawan V sampai dengan X, dahulu sebagai Tergugat I s/d V / Termohon Eksekusi,  dan Turut Terlawan.
  2. Menghukum Terlawan I sampai dengan IV dahulu sebagai Penggugat I s/d IV / Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak