Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Mjk 1.PT. MULTI BANGUN INDONESIA
2.PT. MERAK JAYA BETON
2.PT. ENAM BINTANG GROUP
3.JOSEPH DIAN SUGIARTO
4.IBRAHIM AL AKBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MULTI BANGUN INDONESIA
2PT. MERAK JAYA BETON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARJI, SH., MHPT. MULTI BANGUN INDONESIA
2SUKARJI, SH., MHPT. MERAK JAYA BETON
Tergugat
NoNama
1PT. ENAM BINTANG GROUP
2JOSEPH DIAN SUGIARTO
3IBRAHIM AL AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 692.836.500,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sejumlah Rp.692.836.500,- (enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara langsung dan sekaligus (lumpsum) dengan rincian sebagai berikut:

a. Materiil:

Kerugian Materiil sebesar Rp192.836.500,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang merupakan kekurangan pembayaran atas material yang telah dikirimkan oleh Para Penggugat pada Proyek Rekonstruksi Jalan Wonogiri – Lebaksono Mojokerto.

b. Immateriil:

Kerugian Immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang timbul sebagai akibat dari ketidakpastian hukum, terganggunya hubungan komersial Para Penggugat dengan mitra usaha lainnya, menurunnya reputasi dan kredibilitas usaha Para Penggugat, serta tekanan psikis dan beban moral yang dialami oleh Para Penggugat karena telah ditelantarkan secara hukum oleh Para Tergugat meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

Atau

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak