Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2025/PN Mjk MUKIJAH 1.SUKARNI
2.MINAH
3.SAIMAN
4.SUKARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hertanto Budhi Prasetyo S.HMUKIJAH
Tergugat
NoNama
1SUKARNI
2MINAH
3SAIMAN
4SUKARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Puji Samtoyo, S.H.SUKARNI
2Puji Samtoyo, S.H.MINAH
3Puji Samtoyo, S.H.SAIMAN
4Puji Samtoyo, S.H.SUKARDI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Eksekusi  Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa objek eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor  36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024yang terletak di diDsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan  Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :

Batas sebelah Timur: Sungai

Batas sebelah barat : Jalan

Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah

Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari

Adalah BUKAN MILIKPELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI oleh karenanya eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjktertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/2024 25 Juli 2024 tidak bisa dilaksanakan dan harus batal demi hukum;

  1. Menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pemohon Eksekusi/Para Terlawan  terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor  36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan  Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :

Batas sebelah Timur: Sungai

Batas sebelah barat : Jalan

Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah

Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari

merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak-hak Pelawan.

  1. Menyatakan batal atau tidak sah segala tindakan eksekusi yang telah atau akan dilakukan oleh Pemohon Eksekusi terhadap objek sengketaNomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor  36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan  Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :

Batas sebelah Timur: Sungai

Batas sebelah barat : Jalan

Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah

Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari

  1. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk menghentikan segala bentuk eksekusi terhadap objek sengketaNomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor  36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan  Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :

Batas sebelah Timur: Sungai

Batas sebelah barat : Jalan

Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah

Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari

  1. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini.
  2. Menghukum Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum yang diajukan oleh Termohon Eksekusi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak