Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Mjk TITIK SITI FATIMAH PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Mojokerto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIK SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Mojokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.020.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT atas objek jaminan kredit PENGGUGAT pada tanggal 25 Februari 2026, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.

5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.

7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak