Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2025/PN Mjk KOESNAN ATR/BPN KOTA MOJOKERTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOESNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKRISNO ADI S.H.,M.H.KOESNAN
Tergugat
NoNama
1ATR/BPN KOTA MOJOKERTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Memberikan ijin kepada penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor  1265  Gambar situasi tgl 22 –10-1998 No 382 semula atas nama Fatimah menjadi atas nama penggugat (Koesnan) pada Kantor ATR/BPN ( Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kota Mojokerto,(Tergugat).

 

  1. Memerintahkan kepada  tergugat Kantor ATR/BPN ( Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kota Mojokerto, untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor  1265  Gambar situasi tgl 22 –10-1998 No 382  dari pemegang hak semula atas nama Fatimah, menjadi atas nama Koesnan (Penggugat).

 

  1. Menetapkan putusan ini dapat dilaksakana lebih dahulu sebelum berkekuatan hukum tetap (eksekusi serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan-Perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak