Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
164/Pdt.G/2025/PN Mjk |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUKRISNO ADI S.H.,M.H. | KOESNAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ATR/BPN KOTA MOJOKERTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1265 Gambar situasi tgl 22 –10-1998 No 382 semula atas nama Fatimah menjadi atas nama penggugat (Koesnan) pada Kantor ATR/BPN ( Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kota Mojokerto,(Tergugat).
- Memerintahkan kepada tergugat Kantor ATR/BPN ( Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kota Mojokerto, untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1265 Gambar situasi tgl 22 –10-1998 No 382 dari pemegang hak semula atas nama Fatimah, menjadi atas nama Koesnan (Penggugat).
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksakana lebih dahulu sebelum berkekuatan hukum tetap (eksekusi serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan-Perundang-undangan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |