| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | Samijo | 1.Widiarti Kuncoro 2.Anang Hariono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 380.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai seketika ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai seketika ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
