Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Mjk 1.MUDJI ASTUTI, DRA.,MBA
2.SAFNAT ADRIAWAN PRAKOSA
3.DEANDRA GRACELMA AGATHA
4.VANDA ANGGRAENI
5.BHISMO ANANTA NUGROHO
6.MAHENDRA ABIRAWA
7.DELLA ANDINI
8.YULIUS ARIADI
8.IR AGUS HARYONO
9.ANNE MUSTIKANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDJI ASTUTI, DRA.,MBA
2SAFNAT ADRIAWAN PRAKOSA
3DEANDRA GRACELMA AGATHA
4VANDA ANGGRAENI
5BHISMO ANANTA NUGROHO
6MAHENDRA ABIRAWA
7DELLA ANDINI
8YULIUS ARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yerimoth Bantara S.H.,M.H.MUDJI ASTUTI, DRA.,MBA
2Yerimoth Bantara S.H.,M.H.SAFNAT ADRIAWAN PRAKOSA
3Yerimoth Bantara S.H.,M.H.DEANDRA GRACELMA AGATHA
4Yerimoth Bantara S.H.,M.H.VANDA ANGGRAENI
5Yerimoth Bantara S.H.,M.H.BHISMO ANANTA NUGROHO
6Yerimoth Bantara S.H.,M.H.MAHENDRA ABIRAWA
7Yerimoth Bantara S.H.,M.H.DELLA ANDINI
8Yerimoth Bantara S.H.,M.H.YULIUS ARIADI
Tergugat
NoNama
1IR AGUS HARYONO
2ANNE MUSTIKANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris WIWIENSUSIANA ANDRIAWATI, SH.,M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

Dalam  Provisi

  • Menerima  dan  mengabulkan  Permohonan  Provisi  Penggugat;

Dalam  Pokok  Perkara

  1. Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan  Pewaris DR. EDDY SOEKABDI, SH.,MM.MBA telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2005;
  4. Menyatakan Eddy Suryo Suprapto, SH.,MBA telah meniggal dunia pada tanggal 20 April 2018;
  5. Menyatakan Almarhum Eddy Suryo Soeprapto, SH.,MM. tidak mempunyai ahli waris;
  6. Menyatakan Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2022;
  7. Menyatakan Eddy Judi Wahyu Nugroho, SH.,MBA telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2024;
  8. Menetapkan Ahli Waris dan /atau Ahli Waris Pengganti Almarhum DR. EDDY SOEKABDI, SH.,MM.,MBA adalah sebagai berikut :
  1. Dra. Mudji Astuti.,MBA,
  2. Safnat Adrianto Prakosa dan Deandra Gracelma Agatha sebagai ahli waris pengganti dari Alamarhum Eddy Joko Prakosa
  3. Vanda Angraeni;
  4. Bismo Ananta Nugroho, Mahendra Abirawa dan Della Andini sebagai ahli waris pengganti dari  Alamarhum Eddy Judi Wahyu Nugroho, SH.MBA;
  5. Anne Mustikaningsih
  6. Yulius Ariadi
  1. Menetapkan Harta Warisan Almarhum DR. EDDY SOEKABDI, SH.,Mm.,MBA adalah sebagai berikut;
  1. Tanah Seluas 1.580 M2 dengan SHM No. 838 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2733/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
  2. Tanah seluas luas 310 m2 dengan  SHM No. 839 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2734/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
  3. Tanah seluas 130 M2 dengan SHM No. 840 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2735/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
  4. Tanah seluas 242 M2 dengan SHM No. 841 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2736/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005 242 M2;
  5. Tanah seluas 210 M2 dengan SHM No. 842 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 2737/1993 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
  6. Tanah seluas 344 M2 dengan SHM No. 696 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 173/ Kejapanan/ 2001 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005;
  7. Tanah seluas 1.369 M2 dengan SHM No. 697 / Kejapanan, Surat ukur Nomor : 172/ Kejapanan/ 2001 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih., Yulius Ariadi, sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tanggal 25-04-2005
  8. SPBU No. 54671-07 Kejapananan  berdiri diatas seluas  4. 185 M2 (empat ribu seratus delapan puluh lima meter persegi) yang terdiri dari tujuh (7) Sertifkat Hak Milik Tanah tersebut diatas berada dalam satu hamparan dikelolah oleh UD. BHAKTI BUMI PARTAYASA dengan batas- batas tanah sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Umi Kulsum;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gereja Bethel Tabernakel
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Pondok Pesantren Aurozul Qur’an Khoirul Anam;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Surabaya Malang.
  9. Tanah Seluas 1.740 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) sesuai dengan Sertfikat Hak Milik No. 241 / Gempol Surat ukur Nomor : 1149/ Kepulungan/ 1996 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan PT. Cargil
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pak Agus dan Makam
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Irigasi/ saluran air
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Surabaya Malang
  1. SPBU No. 54671.16 yang berdiri diatas tanah seluas 1.740 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik No. 241 / Gempol Surat ukur Nomor : 1149/ Kepulungan/ 1996 atas nama Eddy Suryo Soeprapto, SH.MM., Dra. Mudji Astuti, MBA, Eddy Djoko Prakosa, SH.,MBA., Vanda Angraeni, Eddy Yudi Wahyu Nugroho, SH.,MBA.,Anne Mustikaningsih atas nama UD. BHAKTI BUMI PARTAYASA yang dikenal dengan sebutan SPBU Gempol ;
  2. Tanah seluas 2.990 M2 (dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh meter persegi) dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 644 /Desa Sine Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi  atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor 01 / Sine 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Sine
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Eddy Soekabdi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Marti
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Suyadi
  1. Tanah seluas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi)  dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 645 /Desa Sine Kecamatan Sine  Kabupaten  Ngawi  Jawa Timur atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor 02 / Sine 1999 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Eddy Soekabdi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Darso
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Wiwik
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Sumardi;
  1. Tanah seluas 4.250 M2 (empat ribu dua ratus lima puluh  meter persegi)  dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 21 /Desa Sine,  Ngawi  Jawa Timur atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Gambar Situasi Nomor 3580/ Sine 1980 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan dari Sine ke Ngrambe
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sunardi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sastro Pawiro
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Ronoredjo
  1. Tanah seluas 4.250 M2 (empat ribu dua ratus lima puluh  meter persegi)  dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 23 / Dukuh Seter - Desa Sine,  Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi  Jawa Timur atas nama EDDY SOEKABDI, SH.sebagaimana dalam Gambar Situasi Nomor 3587/ Sine 1980 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Payung
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Rohadi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Payung
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Seter
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.53.595.104. (lima puluh tiga juta  lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat rupiah)
  2. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)   sebesar  Rp.  500.000,- (lima ratus ribu  rupiah)  setiap  hari  atas  keterlambatannya  memenuhi  putusan  perkara  a quo; 
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan  putusan  perkara  aquo  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  (uitvoerbaar  bij  voorraad)  walaupun  ada  upaya  verzet,  banding,  kasasi  maupun  upaya  hukum  lainnya;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk  membayar  biaya  menurut hukum.

 

SUBSIDIER

Atau

Apabila  Majelis  Hakim  Yang  Mulia  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya    (Ex  Aequo  et  Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak