Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Mjk KOPERASI DELTA PRATAMA MOJOSARI SUPRIYADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI DELTA PRATAMA MOJOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 463.054.100,00
Petitum
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Sebagai PENGGUGAT yang Beriktikad Baik dan harus dilindungi menurut hukum;
  2. Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk  keseluruhan;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sejumlah kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar :

 

  1. Hutang Pokok sebesar Rp. 31.999.800,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)
  2. Bunga sebesar Rp. 21.600.400,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu empat ratus rupiah)
  3. Denda Keterlambatan sebesar Rp. 409.453.900,- (empat ratus sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah)

Total jumlah kewajiban yang harus dipenuhi adalah Rp. 463.054.100,- (empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh empat ribu seratus  rupiah) yang dibayar tunai dan seketika, dan apabila TERGUGAT melakukan keterlambatan akan dikenakan denda (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan;

  1. Menyatakan putusan atas perkara in casu berlaku seketika sejak diputus, meskipun ada upaya hukum lain yang mengikutinya (uit verbaar bij vooraad);
  2. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT  atau menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak