| Petitum |
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Sebagai PENGGUGAT yang Beriktikad Baik dan harus dilindungi menurut hukum;
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk keseluruhan;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sejumlah kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar :
- Hutang Pokok sebesar Rp. 31.999.800,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)
- Bunga sebesar Rp. 21.600.400,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu empat ratus rupiah)
- Denda Keterlambatan sebesar Rp. 409.453.900,- (empat ratus sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah)
Total jumlah kewajiban yang harus dipenuhi adalah Rp. 463.054.100,- (empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh empat ribu seratus rupiah) yang dibayar tunai dan seketika, dan apabila TERGUGAT melakukan keterlambatan akan dikenakan denda (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan atas perkara in casu berlaku seketika sejak diputus, meskipun ada upaya hukum lain yang mengikutinya (uit verbaar bij vooraad);
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT atau menurut hukum.
|