Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Mjk Suwandi Kapolres Mojokerto Kota Cq. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suwandi
Termohon
NoNama
1Kapolres Mojokerto Kota Cq. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Di Mojokerto Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Suwandi Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Dusun Balongsono, RT 04 RW 02 Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap: 1. Kapolres Mojokerto Kota 2. Wakapolres Mojokerto Kota 3. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Selanjutnya disebut sebagai Termohon. Adapun alasan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut: 1. Tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Pemohon tidak menerima adanya surat perintah penghentian penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP, yang mewajibkan termohon untuk menerbitkan surat tersebut apabila penyelidikan dihentikan. 2. SP2HP yang Tidak Jelas atau Ambigu Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang isinya saling bertentangan, yaitu: Pada salah satu item dinyatakan bahwa penyelidikan dihentikan dengan alasan belum ditemukan tindak pidana. Namun, pada item lain, Guna kepentingan penyelidikan , maka kami menunjuk Kanit IV IPTU Samsul arifin, S.H MH dan Brigadir Singgih Riski, SH. Jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan. Pertentangan dalam SP2HP tersebut telah menimbulkan ketidakjelasan dan kerugian bagi Pemohon, serta menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon merasa dirugikan oleh tindakan Termohon yang tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto agar memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyelidikan tanpa surat perintah penghentian penyelidikan adalah tidak sah dan melanggar hukum. 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyelidikan atas laporan Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku. 4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya