Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mjk irsad, S.Pd Kasatreskrim AKP Nova Indrapratama S T K S K M Si M H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1irsad, S.Pd
Termohon
NoNama
1Kasatreskrim AKP Nova Indrapratama S T K S K M Si M H
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PENGGUGAT Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT menetapkan PENGGUGAT sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan Jucto Turut Serta  ,sebagaimana dimagsud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Jucto Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Mojokerto  yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Mojokerto dan ditandatangani oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERGUGAT yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PENGGUGAT oleh TERGUGAT;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PENGGUGAT;
  5. Memulihkan hak PENGGUGAT dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya