| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Mjk | SIUWATI MAKAMPO | 1.SARJONO, SE. 2.RIZCA AJENG ARINI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.824.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah ingkar janji dan tidak mau bertanggung jawab untuk mengembalikan modal Penggugat serta tidak mau memberikan keuntungan yang telah dijanjikan kepada Penggugat merupakan Perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, baik kerugian Materiil maupun immateriil secara tanggung renteng dan tunai yang seluruhnya sebesar Rp. 1.824.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta rupiah), dengan rincian : a. Kerugian materiil berupa total modal Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat dan Yuana Undar Astutik sebesar Rp. 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) b. Kerugian immateriil berupa janji keuntungan yang disampaikan oleh Tergugat dan Yuana Undar Astutik, yaitu Penggugat sebagai Pemodal mendapat 60%. Dengan perhitungan Total modal Rp. 456.000.000,- X 60% = Rp. 273.600.000,- Selama 5 tahun ( 2021 – 2026 ) adalah 5 X Rp. 273.600.000,- = Rp. 1.368.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah) 4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan berupa tanah dan bangunan rumah atas nama Yuana Undar Astutik yang saat ini ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Nolojoyo No. 23 Dusun Sumberan RT 004 RW 001, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto sebagaimana tercantum dalam SHM No. 578 luas 390 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah bapak Supriyadi - Sebelah Timur : Jalan Desa - Sebelah Selatan : Rumah bapak Sukardi - Sebelah Barat : Rumah bapak Mian Dimana saat ini SHM no. 578 / Desa Sajen atas nama Yuana Undar Astutik dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, baik kerugian Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng yang seluruhnya sebesar Rp. 1.824.000.000,- ( satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta rupiah ) secara tunai dan kontan 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan SHM no. 578 / Desa Sajen atas nama Yuana Undar Astutik kepada Penggugat untuk ditindak lanjuti perubahan balik nama Sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) per harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan putusan ini terhitung putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
