| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2026/PN Mjk | INDRA MAULANA NOVIANTO, M.MT | ANDI BIBISONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 247 / G.PMH / III / 2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 693.600.000,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM : 1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang lalai dan sengaja untuk tidak memberikan Hak – Hak dari PENGGUGAT yaitu membayar sebagaimana yang diperjanjikan adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian senilai : Materiil : Rp. 103.600.000,- ( seratus tiga juta enamratus ribu rupiah ) + Rp. 590.000.000,- ( limaratus Sembilan puluh juta rupiah ) = Rp. 693.600.000,-( enam ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) ; Immateriil :
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil setelah Putusan dibacakan walaupun ada upaya banding atau kasasi serta Peninjauan Kembali ; 5. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar biaya keterlambatan / dwangson senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran ; 6. Menyatakan bahwa sertipikat yang dijaminkan kepada PENGGUGAT berupa : sertipikat Nomor SHM : 1163 atas nama RAKIM ( almarhum ) alamat : Jl.Empunala nomor . Kelurahan Kedundung ,Kota Mojokerto , GS Tanggal 28-12-1983 No.1886 ,Luas 182 m2, Asal Persil Konversi bisa dibalik nama atas nama PENGGUGAT tanpa menghadirkan ahli waris almarhum RAKIM ; 7. Mewajibkan untuk TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aexuo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
