Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Mjk Deonise Araujo, S.H. IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-995A/M.5.23.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Deonise Araujo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun/Desa Klinterejo Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara initanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB dihubungi oleh Sdr. IWAN (DPO) dan Terdakwa ditawari untuk menjual sabu yang sudah dipaket-paket oleh Sdr. IWAN (DPO) dengan ketentuan Terdakwa dapat menaikkan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) paket sabu yang terjual sebagai keuntungan Terdakwa. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, maka Terdakwa didatangi oleh Sdr. IWAN (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakem Wetan RT 01 RW 01 Desa Panggih Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan total 11 (sebelas) paket berbagai ukuran, dengan rincian 1 (satu) paket sabu dengan ukuran ±0,40 gram dengan harga per paket dari Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 575.000,-, 3 (tiga) paket sabu dengan ukuran ±0,22 gram dengan harga per paket dari Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 275.000,-, dan 7 (tujuh) paket sabu dengan ukuran ±0,18 gram dengan harga per paket dari Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 175.000,-.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Terdakwa dihubungi oleh Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI (dalam perkara terpisah) dengan tujuan membeli sabu seharga Rp 200.000,- kepada Terdakwa dengan yang rencana akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2026. Atas pesanan tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI yang beralamat di Dusun/Desa Klinterejo Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto menggunakan sepeda motor merk Vario 125 warna putih nopol : S-3768-NV dengan NOKA : MH1JFB129EK226140 NOSIN : JFB1E2179061 milik Terdakwa, dengan membawa narkotika pesanan Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Setelah sampai di rumah Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu langsung dengan Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI (dalam perkara terpisah) yang pada saat itu bersama dengan Saksi M RIZKI JAMILUDDIN Als JEMBLONG bin H. MOH AMIN (dalam perkara terpisah) dan Terdakwa langsung menyerahkan narkotika sabu Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB kembali dihubungi oleh Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI dengan tujuan membeli sabu seharga Rp 200.000,- kepada Terdakwa dengan cara rencana akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2026 bersamaan dengan pembayaran untuk pembelian sebelumnya. Atas pesanan tersebut, Terdakwa IBNU SU’UD als BENU bin TALIB kembali berangkat ke rumah Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI yang beralamat di Dusun/Desa Klinterejo Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan sepeda motor merk Vario 125 warna putih dengan nopol : S-3768-NV dengan NOKA : MH1JFB129EK226140 , NOSIN : JFB1E2179061 milik Terdakwa dengan membawa narkotika pesanan Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa IBNU SU’UD als BENU bin TALIB menyerahkan narkotika yang dibeli oleh Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI pada saat bertemu langsung dengan saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI dan Saksi M RIZKI JAMILUDDIN Als JEMBLONG bin H. MOH AMIN.
  • Bahwa selanjutnya Saksi FIKRI HAKAM, S.Sos., dan Saksi MOHAMMAD AVRIZAL MAENACHI beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di wilayah daerah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pakem Wetan Rt. 01 Rw. 01 Desa. Panggih Kec Trowulan Kabupaten Mojokerto telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas Terdakwa IBNU SU'UD als BENU bin TALIB serta didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kode A berisi sabu dengan berat kotor 0,40 Gram di masukkan ke dalam plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip tertempel isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kode B berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode C berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode D berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode E berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode F berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip kode G berisi sabu dengan berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode H berisi sabu dengan berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode I berisi sabu dengan berat kotor 0,22 Gram, 3 (tiga) bandel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam; semua sabu dan timbangan tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang merk Haoshuai warna hitam dan Terdakwa simpan di atas plafon kamar tidur rumah. Sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta SimCard Indosat dengan CP : 0858-1525-0120 dengan Nomor IMEI 1 : 353634096243083, IMEI 2 : 353634096243080 yang didalamnya memuat riwayat chat transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dan berada dalam saku celana sebelah kanan depan, beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 125 warna putih dengan nopol : S-3768-NV dengan NOKA : MH1JFB129EK226140, NOSIN : JFB1E2179061 terparkir di teras (halaman depan) rumah yang Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 00344/NNF/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., Filantari Cahyani, A. Md., dengan diketahui oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, telah diterima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  1. No. 01248/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,272 gram (dikembalikan berat netto ± 0,252 gram);
  2. No. 01249/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067gram (dikembalikan berat netto ± 0,055 gram);
  3. No. 01250/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram (dikembalikan berat netto ± 0,040 gram);
  4. No. 01251/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram (dikembalikan berat netto ± 0,051 gram);
  5. No. 01252/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram (dikembalikan berat netto ± 0,054 gram);
  6. No. 01253/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram (dikembalikan berat netto ± 0,047 gram);
  7. No. 01254/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram (dikembalikan berat netto ± 0,079 gram);
  8. No. 01255/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram (dikembalikan berat netto ± 0,081 gram);
  9. No. 01256/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram (dikembalikan berat netto ± 0,083 gram);

dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01248/2026/NNF.- s.d. 01256/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pakem Wetan Rt. 01 Rw. 01 Desa. Panggih Kec Trowulan Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal Saksi FIKRI HAKAM, S.Sos., dan Saksi MOHAMMAD AVRIZAL MAENACHI beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di wilayah daerah Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, maka dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pakem Wetan Rt. 01 Rw. 01 Desa. Panggih Kec Trowulan Kabupaten Mojokerto telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas Terdakwa IBNU SU'UD als BENU bin TALIB serta didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kode A berisi sabu dengan berat kotor 0,40 Gram di masukkan ke dalam plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip tertempel isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kode B berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode C berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode D berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode E berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode F berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip kode G berisi sabu dengan berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode H berisi sabu dengan berat kotor 0,22 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kode I berisi sabu dengan berat kotor 0,22 Gram, 3 (tiga) bandel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam; semua sabu dan timbangan tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang merk Haoshuai warna hitam dan Terdakwa simpan di atas plafon kamar tidur rumah. Sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta SimCard Indosat dengan CP : 0858-1525-0120 dengan Nomor IMEI 1 : 353634096243083, IMEI 2 : 353634096243080 yang didalamnya memuat riwayat chat transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dan berada dalam saku celana sebelah kanan depan, beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 125 warna putih dengan nopol : S-3768-NV dengan NOKA : MH1JFB129EK226140, NOSIN : JFB1E2179061 terparkir di teras (halaman depan) rumah yang Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IWAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 dengan cara Terdakwa IBNU SU’UD Als BENU Bin TALIB dihubungi oleh Sdr. IWAN (DPO) dan ditawarkan untuk menjual sabu yang sudah dipaket-paket oleh Sdr. IWAN (DPO) dengan ketentuan Terdakwa dapat menaikkan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) paket sabu terjual sebagai keuntungan Terdakwa. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa didatangi oleh Sdr. IWAN (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pakem Wetan RT 01 RW 01 Desa Panggih Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto untuk menyerahkan sabu total 11 (sebelas) paket berbagai ukuran dengan rincian 1 (satu) paket sabu dengan ukuran ±0,40 gram dengan harga per paket dari Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 575.000,-, 3 (tiga) paket sabu dengan ukuran ±0,22 gram dengan harga per paket dari Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 275.000,-, dan 7 (tujuh) paket sabu dengan ukuran ±0,18 gram dengan harga per paket dari Sdr. IWAN (DPO) sebesar Rp. 175.000,-. Selanjutnya Terdakwa sempat menjualkan sabu tersebut kepada Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI (dalam perkara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Saksi MASARIF als SAGRIB bin MARZUKI yang beralamat di Dusun/Desa Klinterejo Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto untuk paket sabu ukuran ±0,18 gram, sehingga total sabu yang masih ada dalam diri Terdakwa adalah sebanyak 9 (sembilan) paket berbagai ukuran.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 00344/NNF/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S. Si., M.Si., Filantari Cahyani, A. Md., dengan diketahui oleh Imam Mukti S. Si, Apt., M. Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, telah diterima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  1. No. 01248/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,272 gram (dikembalikan berat netto ± 0,252 gram);
  2. No. 01249/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067gram (dikembalikan berat netto ± 0,055 gram);
  3. No. 01250/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram (dikembalikan berat netto ± 0,040 gram);
  4. No. 01251/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram (dikembalikan berat netto ± 0,051 gram);
  5. No. 01252/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram (dikembalikan berat netto ± 0,054 gram);
  6. No. 01253/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram (dikembalikan berat netto ± 0,047 gram);
  7. No. 01254/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 gram (dikembalikan berat netto ± 0,079 gram);
  8. No. 01255/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,104 gram (dikembalikan berat netto ± 0,081 gram);
  9. No. 01256/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram (dikembalikan berat netto ± 0,083 gram);

dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01248/2026/NNF.- s.d. 01256/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya