| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | Siti Warniningtyas | PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 398.284.134,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban kredit. 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada Penggugat. 5. Memerintahkan Tergugat untuk menunda segala tindakan penagihan, eksekusi, maupun pelelangan terhadap agunan milik Penggugat sampai adanya kesepakatan restrukturisasi. 6. Menyatakan segala bentuk tindakan eksekusi maupun pelelangan terhadap objek agunan milik Penggugat harus ditunda dan tidak dapat dilaksanakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini. 7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan persiapan pelelangan terhadap objek jaminan milik Penggugat yang dilakukan sebelum adanya penyelesaian restrukturisasi secara patut, proporsional, dan berkeadilan. 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
