Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mjk Moch. Wahyu Dwi Pratama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur Cq. Penyidik atau Penyidik Pembantu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Moch. Wahyu Dwi Pratama
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur Cq. Penyidik atau Penyidik Pembantu
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai  Tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/92/IX/RES.2.5/2025/Ditressiber/Polda Jawa Timur, Tanggal 24 September 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum
  3. Membebaskan PEMOHON dari tahanan di Lapas Mojokerto
  4. Menyatakan segala obyek barang yang disita yaitu 1 (satu) HP dan 1 (satu) ATM BCA untuk barang bukti segera dikembalikan kepada PEMOHON
  5. Menghukum TERMOHON menanggung seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini

   Atau                                                                                                                         

Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya