Petitum |
- Melarang Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush dengan Nomor Polisi S-1317-QN sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perkara antara Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah perkara Keperdataan.
- Melarang Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush dengan Nomor Polisi S-1317-QN, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
|