Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2025/PN Mjk Arik Budi Setiawan Ambar Arga Puri Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arik Budi Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS ALMIGHFAR. SHArik Budi Setiawan
Tergugat
NoNama
1Ambar Arga Puri Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Carbay Services Indonesia (Oto.Com)
2Totok Setiawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Melarang Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush dengan Nomor Polisi S-1317-QN sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan perkara antara Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah perkara Keperdataan.
  5. Melarang Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush dengan Nomor Polisi S-1317-QN, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo.

SUBSIDAIR :

  • Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak