Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2025/PN Mjk JAINUL MUSTOFA PT WOM Finance Cabang Mojokerto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAINUL MUSTOFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISWATI, S.H.JAINUL MUSTOFA
Tergugat
NoNama
1PT WOM Finance Cabang Mojokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Yang akan mengeksekusi Kendaraan milik Klien PENGGUGAT tanpa fiat ketua Pengadilan dan mencari-cari kesalahan sebelum Batas waktu yang diperjanjikan Terlampaui adalah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Perjanjian  pembiayaan  Nomor : 201561596120240801925 tanpa memberikan salinannya kepada Klien Penggugat yang di terbitkan oleh TERGUGAT dengan melanggar Pasal 1338 Tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang melanggar pasal Pasal 1338 KUHPerdata adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 132.400.000,00 ( Seratus tigapuluh dua juta empat ratus ribu rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan Tergugat agar membayar kerugian Immateriil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak