Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Mjk ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H M. NUR QOLBULLOH Bin LAMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 886/M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NUR QOLBULLOH Bin LAMIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa M. NUR QOLBULLOH Bin LAMIRAN bersama-sama dengan Sdr. Aji Slamet (belum tertangkap) Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di teras rumah saksi YUNUS yang beralamatkan di Perumahan Singgasana Regenci Blok C/4 RT 025 RW 006 Link. Pekuncen Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 08.30 WIB saat terdakwa baru saja pulang dari kerja, terdakwa di berhentikan oleh Sdr. AJI SLAMET di Pos Kamling, lalu Sdr. AJI SLAMET meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantarkan Sdr. AJI SLAMET kerumah mantan istrinya yang beralamat di wilayah Kota Mojokerto, selanjutnya terdakwa Bersama-sama dengan Sdr.AJI SLAMET berangkat menuju Mojokerto dengan mengendarai  1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Nopol L-3010-BT milik istri terdakwa;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Sdr. AJI SLAMET tiba di rumah mantan istri Sdr. AJI SLAMET sekira pukul 11.30, lalu Sdr. AJI SLAMET Bersama mantan istri dan anaknya keluar sedangkan terdakwa menunggu dirumah tersebut hingga Sdr. AJI SLAMET datang Kembali sekira pukul 12.00 WIB, lalu terdakwa dan Sdr. AJI SLAMET pamit pulang Kembali ke Surabaya;
  • Bahwa selanjutnya saat dalam perjalanan menuju ke Surabaya masih di wilayah Mojokerto, timbul niat Sdr. AJI SLAMET untuk mengambil sepeda motor dengan berkata ,”AYO NYANGKING SEPEDA MOTOR” yang artinya ayo nyuri sepeda motor, yang kemudian terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. AJI SLAMET , lalu mereka berkeliling mencari sasaran dan berhenti di depan rumah saksi YUNUS yang beralamatkan di Perumahan Singgasana Regenci Blok C/4 RT 025 RW 006 Link. Pekuncen Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, setelah itu Sdr. AJI SLAMET turun dan menyuruh terdakwa menunggu dengan melihat kondisi sekitar, lalu Sdr. AJI SLAMET masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci lalu masuk kedalam teras rumah tersebut kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam nomor polisi W-2608-NDK, nomor rangka: MHIJFZ11XHK997954, Nomor Mesin: JFZ1E2004964 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi YUNUS dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci L dan kunci T yang dibawa sebelumnyan oleh Sdr.AJI SLAMET, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa dan Sdr. AJI SLAMET langsung pergi dari Lokasi dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut sementara Sdr. AJI SLAMET membawa sepeda motor Honda Scoopy milik istri Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AJI SLAMET menjual sepeda motor tersebut kepada kenalannya Sdr.AJI SLAMET yang bernama AMBON (belum tertangkap) yang beralamatkan di Wilayah Kenjeran Surabaya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kejeran Surabaya dengan harga sebesar Rp 2.300.000,-, kemudian uang hasil penjualan tersebut di bagi kepada terdakwa sebesar Rp 600.000,- sedangkan Sdr. AJI SLAMET mendapatkan bagian sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan Sdr. AJI SLAMET, saksi YUNUS mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa M. NUR QOLBULLOH Bin LAMIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya