Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Mjk LINAWATI SUTOPO 1.SARITA SHAH
2.RAJ VINAYKANT SHAH
3.JAI SINGH YADAF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINAWATI SUTOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Wibowo, S.H.LINAWATI SUTOPO
Tergugat
NoNama
1SARITA SHAH
2RAJ VINAYKANT SHAH
3JAI SINGH YADAF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA DUYUNG
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOJOKERTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI:
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pe­makaian tanah Obyek Sengketa tanpa seizin Penggugat, hingga putusan mengenai pokok perkara gugatan ini dijatuhkan;?
  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak dalam wilayah Desa Du­yung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto; Luas: 4.218 m2 (empat ribu dua ratus delapan belas meter persegi); dengan tugu-tugu dari beton sebagai tanda-tanda batas:
  • Sebelah utara     :  saluran air/sungai;?
  • Sebelah timur     :  a.  tanah Hak Milik Nomor: 442/Desa Duyung;?
    1. ?
    2. ?
  • Sebelah barat     ?:?  tanah Hak Milik Nomor: 189/Desa Duyung;?
  • Sebelah selatan :  jalan desa;?

Demikian ternyata berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 84/Desa Du­yung; Gambar Situasi tanggal 6 November 1990; No.: 2047; Tanggal Pe­nerbitan Sertipikat: 20 Desember 1990; Nama Pemegang Hak: LINAWATI SUTOPO;

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dideri­ta Penggugat sejumlah total Rp146.400.000,00 (seratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian berupa:
  1. Hilangnya hak untuk memperoleh pendapatan sewa atas Obyek Seng­keta selama 3 tahun sejumlah Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perka­ra ini telah berkekuatan hukum tetap; dan
  2. Hilangnya hak untuk memperoleh hasil penjualan 14 batang pohon ka­yu sengon laut yang ditebang habis sejumlah: Rp114.000.000,00 (sera­tus empat belas juta rupiah);

Secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hu­kum tetap;

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Seng­keta dari segala tanaman yang ditanam oleh Para Tergugat di atasnya, dan orang yang menerima hak dari padanya, sekaligus menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan pilihan:
  1. Pengosongan dan penyerahan Obyek Sengketa dilakukan secara su­karela oleh Para Tergugat dalam ?waktu paling lambat tujuh hari, terhi­tung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; atau
  2. Pengosongan dan penyerahan Obyek Sengketa dilakukan secara pak­sa melalui Panitera Pengadilan ?Negeri Mojokerto dengan dibantu apa­ratur kepolisian setempat, ?serta biaya yang ditanggung oleh Para Ter­gugat, jika setelah ?diberikan teguran (aanmaning) ternyata Para Tergu­gat tidak ?mematuhi isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hu­kum ?tetap?;
  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voor­raad);
  2. Meletakkan Sita Jaminan terhadap benda tidak bergerak sebagai harta waris almarhum Vinaykant Chandulal Shah milik Tergugat I dan II, berupa:

Sebidang tanah yang terletak dalam wilayah Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto; Luas: Luas: 3110 m2 (tiga ribu seratus se­puluh meter persegi); NIB: 12.11.04.07.00048; dengan tugu-tugu dari be­ton sebagai tanda-tanda batas:

  • Sebelah utara     :  saluran air/sungai;
  • Sebelah timur     :  tanah Hak Milik; NIB: 12.11.04.07.00047;
  • Sebelah barat     :  tanah Hak Milik Nomor: 84/Desa Duyung;
  • Sebelah selatan :  jalan desa;

Demikian ternyata berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 189/Desa Du­yung; Surat Ukur tanggal 19 November 2001; No.: 30/04.07/2001; NIB: 12. 11.04.07.00048; Tanggal Penerbitan Sertipikat: 12 Maret 2002; Nama Pe­megang Hak: Vinaykant Chandulal Shah;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terse­but;?
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk serta patuh terhadap pu­tusan ?perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara (termasuk bia­ya Pemeriksaan Setempat) yang jumlahnya akan disebutkan dalam ?amar ?putusan;?

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA melalui ?Majelis Hakim yang me­meriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, maka ?Penggugat memo­hon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak