| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2023/PN Mjk | NURHASAN | Kepala Kepolisian Resort Mojokerto Cq. Kepala Unit Pidana Ekonomi Polres Mojokerto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Mjk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh kepolisian resort Mojokerto Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon; 4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
