Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2023/PN Mjk UNTUNG SUBAGYO YULIANTO MARGO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2023/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNTUNG SUBAGYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIANTO MARGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan :

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 369 Luas 2471 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

2. Sertifikat Hak Milik Nomor 405 Luas 708 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

3. Sertifikat Hak Milik Nomor 681 Luas 474 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

4. Sertifikat Hak Milik Nomor 709 Luas 334 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

5. Sertifikat Hak Milik Nomor 404 Luas 974 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

6. Sertifikat Hak Milik Nomor 509 Luas 509 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

7. Sertifikat Hak Milik Nomor 680 Luas 633 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

8. Sertifikat Hak Milik Nomor 621 Luas 733 M yang terletak di Ds Gebangmalang Kab Mojokerto Provinsi Jawa Timur an Pemegang Hak SUGIATI NINGSIH

4. Menghukum siapa saja yang menguasai obyek tanah di maksud untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam masalah ini;

 

SUBSIDAIR:

 

 

 

 

ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak