Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Mjk ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H RIZKY FEBRIANTO Alias KIKY Bin BAMBANG NURYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 959 /M.5.47/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY FEBRIANTO Alias KIKY Bin BAMBANG NURYADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKY FEBRIANTO alias KIKY Bin BAMBANG NURYADI (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO,saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), Saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) (keempat saksi tersebut merupakan terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. RUDI Alias BONONG (yang belum tertangkap) pada Hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Cafe Blue Stars yang beralamatkan Jalan Bypass Ruko No. 56 Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokertoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “ dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu DIDIK PRIANTONO, SE dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa RIZKY FEBRIANTO alias KIKY Bin BAMBANG NURYADI (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO,saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), Saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) (keempat saksi tersebut merupakan terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. RUDI Alias BONONG (yang belum tertangkap) sedang ngopi dan berkumpul di Warung kopi di daerah Sepanjang Sidoarjo, kemudian Terdakwa  timbul niat untuk mencari keuntungan dengan cara mengajak saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) mengambil alat-alat DJ berupa 2 (dua) unit Player Merek Pioner CDJ 2000 dan 1 (satu) unir Mixer Merek Pioner DJM 900 Nexus di Cafe Blue Stars di Mojokerjo yang nantinya keuntungan tersebut akan di bagi-bagi, mendengar hal tersebut saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) setuju dan mengiyakan ajakan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang merupakan mantan pegawai Cafe Blue Starts memberikan gambaran dan keterangan terkait lokasi Cafe Blue Stars tersebut yang beralamatkan di Jalan Bypass Ruko No. 56 Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto;

Bahwa kemudian saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) disuruh berangkat oleh Terdakwa menuju Cafe Blue Starts tersebut dengan menggunakan sarana Sepeda Motor dengan posisi saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Beat milik terdakwa, sedangkan saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) dan Sdr. RUDI Alias BONONG menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), sekira pukul 03.30 WIB saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) tiba di Cafe Blue Stars selanjutnya mereka mengawasi di sekitar cafe hingga cafe tersebut tutup, kemudian sekira jam 04.30 WIB saat cafe sudah tutup saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm) masuk ke dalam cafe dengan cara memanjat tembok samping cafe lalu menjebol atap asbes dan plafon tersebut hingga rusak dan jebol sedangkan saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) dan Sdr. RUDI Alias BONONG berjaga-jaga mengawasi sekitaran cafe, selanjutnya saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) dan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm) masuk kedalam, kemudian mengambil alat-alat DJ berupa 2 (dua) unit Player Merek Pioner CDJ 2000 dan 1 (satu) unir Mixer Merek Pioner DJM 900 Nexus dan mengambil uang sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang berada di laci kasir tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DIDIK selaku pemilik Cafe Blue Stars, setelah itu saksi  EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm) dan saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm) keluar melewati jalan yang sama yaitu melalui atas plafon dan asben yang di jebol, setelah itu saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm) langsung pergi kembali ke Surabaya dan janjian bertemu dengan Terdakwa dengan membawa hasil curian.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi EDY SUCAHYO Bin SUYONO (Alm), saksi IRWAN BUDIONO Alias BENDOL Bin SUYONO (Alm), saksi JUNI ARIYANTO Alias BAJOL Bin ASMANTO, saksi JIMMY FRANILO Bin KOJIN KHOLIL (Alm), saksi DIDIK PRIANTONO selaku pemilik Cafe Blue Stars mengalami kerugian Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Kitab Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya