Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Mjk MOHAMMAD IQBAL PRIHANTONO Bin KASMOLAN 1.PT Bank Panin Tbk
2.PT Panin Dai-ichi Life
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD IQBAL PRIHANTONO Bin KASMOLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Rif'an Hanum., S.H., M.HMOHAMMAD IQBAL PRIHANTONO Bin KASMOLAN
Tergugat
NoNama
1PT Bank Panin Tbk
2PT Panin Dai-ichi Life
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 187.722.845,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------------;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ------------------;

3. Menyatakan klausula baku dalam dokumen pernyataan kredit yang bertentangan dengan prinsip perlindungan asuransi adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.-------------------------------------------------------------------------------------;

4. Menyatakan Tergugat II telah lalai memenuhi kewajiban hukumnya karena tidak menyerahkan polis asuransi kepada debitur maupun kepada ahli waris. ---------------------;

5. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menolak pembayaran klaim asuransi jiwa kredit atas nama almarhum Kasmolan adalah perbuatan yang melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.-----------------------------------------------------------------------;

6. Menghukum Tergugat II untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit sebesar sisa kewajiban kredit almarhum Kasmolan kepada Tergugat I sesuai dengan nilai pertanggungan asuransi yang berlaku.-------------------------------------------------------------;

7. Menyatakan bahwa setelah manfaat asuransi jiwa kredit dibayarkan oleh Tergugat II, maka kewajiban pembayaran sisa kredit almarhum Kasmolan kepada Tergugat I dinyatakan lunas dan berakhir demi hukum.--------------------------------------------------------------------;

8. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek jaminan kredit milik almarhum Kasmolan berupa sertifikat hak milik (SHM) No: 1347 an.Kasmolan yang terletak di Desa LebakSono Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto kepada Penggugat selaku ahli waris dalam keadaan bebas dari segala beban dan ikatan hukum -----------------------------------------------------------------------------------------;

9. Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Pengajuan Lelang kepada KPKNL Sidoarjo dan/atau Atas Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan untuk membatalkan lelang sesuai amanah Pasal 44 huruf (b) PMK No 122 Tahun 2023---------------------------;

10. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk penagihan terhadap Penggugat serta menjamin bahwa setiap pihak yang bertindak atas nama atau untuk kepentingannya tidak melakukan tindakan penagihan yang melanggar hukum. ------------------------------;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:

a. Kerugian Materiil

Karena debitur meninggal dunia, seharusnya kewajiban hutang ditanggung asuransi jiwa kredit.

1. Sisa pokok kredit di bank

Rp 58.883.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). -----------------------------------------------------------------------;

2. Bunga berjalan yang tetap dibebankan setelah Debitur meninggal

Rp 45.793.063,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah). -----------------------------------------------------------------;

3. Denda keterlambatan pembayaran

Rp 5.046.382,- (lima juta empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------;

4. Biaya administrasi penagihan

Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -------------------------------------------------------;

Total kerugian materiil yang sepatutnya ditanggung Tergugat II Rp 112.722.845,- (seratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------;

b. Biaya yang Dikeluarkan untuk Mengurus Sengketa

1. Biaya konsultasi hukum

Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ----------------------------------------------;

2. Biaya transportasi mengurus perkara a quo di Pengadilan Negeri Mojokerto

Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). ------------------------------------------------------;

c. Kerugian Immateriil

Kerugian ini timbul karena sikap Para Tergugat yang tetap menagih hutang meskipun debitur telah meninggal dan seharusnya dijamin asuransi sebesar Rp 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------;

Sehingga keseluruhan kerugian yang wajib dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat adalah sebesar:

Rp 187.722.845,- (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)..----------------------------------------------------------------------------------------;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------;

 

SUBSIDAIR

Untuk selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan segala putusan dalam perkara a quo kepada kebijaksanaan dan keadilan dari Majelis Hakim Pemeriksa dan Pengadil, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon kami diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak