- Menerima dan mengabulkan perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa objek eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024yang terletak di diDsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :
Batas sebelah Timur: Sungai
Batas sebelah barat : Jalan
Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah
Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari
Adalah BUKAN MILIKPELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI oleh karenanya eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjktertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/2024 25 Juli 2024 tidak bisa dilaksanakan dan harus batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pemohon Eksekusi/Para Terlawan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :
Batas sebelah Timur: Sungai
Batas sebelah barat : Jalan
Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah
Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari
merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak-hak Pelawan.
- Menyatakan batal atau tidak sah segala tindakan eksekusi yang telah atau akan dilakukan oleh Pemohon Eksekusi terhadap objek sengketaNomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :
Batas sebelah Timur: Sungai
Batas sebelah barat : Jalan
Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah
Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari
- Menghukum Pemohon Eksekusi untuk menghentikan segala bentuk eksekusi terhadap objek sengketaNomor 4/Pdt.Eks.G/2025/PN.Mjk tertanggal 4 Februari 2025 Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk tertanggal 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto Jo Nomor 969 PK/Pdt/202425 Juli 2024berupa tanah dan bangunan dalam perkara ini berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 381 yang terletak di Dsn Pandan Sili RT 04 RW 07 Desa Watusumpak Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto JawaTimur dengan batas-batas :
Batas sebelah Timur: Sungai
Batas sebelah barat : Jalan
Batas sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Dewi Koiriyah
Batas sebelah Utara: Tanah milik Djeni bin Tosari
- Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini.
- Menghukum Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum yang diajukan oleh Termohon Eksekusi.
|