Petitum |
- 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli tanah atau pihak yang beritikad baik; 3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT; 4. Menyatakan bahwa: a. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bebas antara almarhum MUSIANI dan almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.PD., MM.PD. tanggal 02 Mei 1997 atas tanah Letter C No. 1450 Persil GI/S Kelas 37 seluas kurang lebih 3.660 m2 (tiga ribu enam ratus enam puluh meter persegi); b. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bebas antara almarhum ROWONGSO dan almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.PD., MM.PD. tanggal 02 Mei 1997 atas tanah Letter C No. 784 Persil GI/S Kelas 37 seluas kurang lebih 3.660 m2 (tiga ribu enam ratus enam puluh meter persegi); c. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bebas antara almarhumah KAOLAH dan almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.PD., MM.PD. tanggal 02 Mei 1997 atas tanah Letter C No. 2127 Persil GI/S Kelas 37 seluas kurang lebih 3.670 m2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi); d. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bebas antara almarhumah DJAKARIYAH P. DJONI dan almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.PD., MM.PD. tanggal 02 Mei 1997 atas tanah Letter C No. 1382 Persil GI/S Kelas 37 seluas kurang lebih 3.660 m2 (tiga ribu enam ratus enam puluh meter persegi); e. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bebas antara TERGUGAT XXX dan almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.PD., MM.PD. tanggal 02 Mei 1997 atas tanah Letter C No. 1987 Persil GI/S Kelas 37 seluas kurang lebih 3.670 m2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi); f. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bebas antara almarhum SARMO P. DJI dan almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.PD., MM.PD. tanggal 02 Mei 1997 atas tanah Letter C No. 2077 Persil GI/S Kelas 37 seluas kurang lebih 3.660 m2 (tiga ribu enam ratus enam puluh meter persegi); g. Segala perjanjian jual beli tanah lainnya yang berkaitan dengan Obyek Gugatan Sengketa Tanah, yang merugikan hak dan kepentingan pihak PENGGUGAT; Beserta segala pencatatan tanah, perjanjian jual beli, dan/atau peralihan yang timbul di kemudian hari atas surat-surat perjanjian jual beli tersebut di atas, dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan batal, tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan pencatatan tanah: a. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 33, Luas 4.660, Keterangan dari 1164 b. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1832 c. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1987 d. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1382 e. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.660, Keterangan dari 2077 f. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.660, Keterangan dari 2127 g. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1450 h. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 33, Luas 7.250, Keterangan dari 1451 pada Buku Letter C Desa Watesnegoro, Kohir Nomor 3192, atas nama almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.Pd., M.M.Pd. adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan pengahapusan atau pencoretan pencatatan tanah terhadap bidang-bidang tanah berikut: a. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 33, Luas 4.660, Keterangan dari 1164 b. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1832 c. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1987 d. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1382 e. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.660, Keterangan dari 2077 f. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.660, Keterangan dari 2127 g. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 37, Luas 3.670, Keterangan dari 1450 h. Nomor Persil dan bagian Persil Gl/d alamat Objek Glatik 4/3, Klas 33, Luas 7.250, Keterangan dari 1451 dari Buku Letter C Desa Watesnegoro, Kohir Nomor 3192, atas nama almarhum SAMPURNO alias SAMPURNO, S.Pd., M.M.Pd. 7. Menyatakan bahwa jual beli tanah dengan rincian sebagai berikut: a. Akta Jual Beli No. 372/2012, dibuat pada hari Rabu, tanggal 13 (tiga belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara almarhumah MUSIANI dan PENGGUGAT, dengan persetujuan almarhum SANAWI sebagai suami dari almarhumah MUSIANI, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor 40/d Kohir Nomor 1450 atas nama almarhumah MUSIANI, seluas kurang lebih 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; b. Akta Jual Beli No. 365/2012, dibuat pada hari Selasa, tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara ahli waris almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI, yaitu almarhumah NIMAH (Istri dari almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI), dan PENGGUGAT, dimana penandatanganan tersebut dilakukan dengan persetujuan ahli waris lainnya yaitu almarhumah RUMINAH (Anak dari almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI; serta Ibu dari TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, dan TERGUGAT XVI), almarhum ISMAIL (Anak dari almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI; serta Ayah dari TERGUGAT XXI dan TERGUGAT XXII), almarhumah MISTI (Anak dari almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI; serta Ibu dari TERGUGAT XVII, TERGUGAT XVIII, TERGUGAT XIX, dan TERGUGAT XX), TERGUGAT XXIII, serta TERGUGAT XXIV, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/d Kohir Nomor 784 atas nama almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI, seluas kurang lebih 3.054 m2 (tiga ribu lima puluh empat meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; c. Akta Jual Beli No. 367/2012, dibuat pada hari Selasa, tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara almarhumah KAOLAH dan PENGGUGAT, dengan persetujuan TERGUGAT XXV sebagai suami dari almarhumah KAOLAH, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 2127 atas nama almarhumah KAOLAH, seluas kurang lebih 2.595 m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; d. Perjanjian jual beli tanah antara almarhum DJAKARIA P. DJONI alias JAKARIA alias DJAKARIYAH P. DJONI (Ayah dari TERGUGAT XXVIII dan TERGUGAT XXIX) dan PENGGUGAT, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir 1382 atas nama almarhum DJAKARIA P. DJONI, seluas 3.223 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; e. Akta Jual Beli No. 366/ 2012, dibuat pada hari Selasa, tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara TERGUGAT XXX dan PENGGUGAT, dengan persetujuan almarhumah SUMARNI sebagai istri dari TERGUGAT XXX, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 1987 atas nama TERGUGAT XXX, seluas kurang lebih 3.303 m2 (tiga ribu tiga ratus tiga meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; f. Akta Jual Beli No. 364/2012, dibuat pada hari Selasa, tanggal 12 (dua belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara almarhumah MISNAH dan PENGGUGAT, dengan persetujuan TERGUGAT XXXI sebagai suami dari almarhumah MISNAH, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/d Kohir Nomor 1164 atas nama almarhumah MISNAH, seluas kurang lebih 2.613 m2 (dua ribu enam ratus tiga belas meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. g. Akta Jual Beli No. 360/2012, dibuat pada hari Rabu, tanggal 13 (tiga belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara almarhum PARTO dan PENGGUGAT, dengan persetujuan TERGUGAT XXXVI sebagai istri dari almarhum PARTO, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor 43/s Kohir Nomor 1451 atas nama almarhum PARTO, seluas kurang lebih 8.049 m2 (delapan ribu empat puluh sembilan meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. h. Akta Jual Beli No. 371/2012, dibuat pada hari Rabu, tanggal 13 (tiga belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara ahli waris almarhum SARMO P. DJI, yaitu TERGUGAT XXXIX, dan PENGGUGAT, dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 2077 atas nama almarhum SARMO P. DJI, seluas kurang lebih 2.478 m2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. i. Akta Jual Beli No. 364 / 2012, dibuat pada hari Rabu, tanggal 13 (tiga belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), antara TERGUGAT XL dan PENGGUGAT, dengan persetujuan almarhumah SUMARMI sebagai istri dari TERGUGAT XL, dibuat pada hari Rabu, tanggal 13 (tiga belas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), dibuat di hadapan TERGUGAT II, yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24-09-1998 Nomor 15-XI-1998 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Mojokerto dan berkantor di Jalan Airlangga Nomor 94, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terhadap sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 1832 atas nama TERGUGAT XL, seluas kurang lebih 3670 m2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. merupakan perjanjian jual beli tanah yang sah, serta memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna dan mengikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah milik PENGGUGAT; 8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah dan berhak atas obyek tanah sebagai berikut: a. Sebidang tanah Persil Nomor 40/d Kohir Nomor 1450 atas nama almarhumah MUSIANI, seluas kurang lebih 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. b. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/d Kohir Nomor 784 atas nama almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI, seluas kurang lebih 3.054 m2 (tiga ribu lima puluh empat meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. c. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 2127 atas nama almarhumah KAOLAH, seluas kurang lebih 2.595 m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. d. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir 1382 atas nama almarhum DJAKARIA P. DJONI, seluas 3.223 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. e. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 1987 atas nama TERGUGAT XXX, seluas kurang lebih 3.303 m2 (tiga ribu tiga ratus tiga meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. f. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/d Kohir Nomor 1164 atas nama almarhumah MISNAH, seluas kurang lebih 2.613 m2 (dua ribu enam ratus tiga belas meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. g. Sebidang tanah Persil Nomor 43/s Kohir Nomor 1451 atas nama almarhum PARTO, seluas kurang lebih 8.049 m2 (delapan ribu empat puluh sembilan meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. h. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 2077 atas nama almarhum SARMO P. DJI, seluas kurang lebih 2.478 m2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. i. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 1832 atas nama TERGUGAT XL, seluas kurang lebih 3670 m2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, beserta PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT lainnya, untuk memberikan persaksian maupun pernyataan baik lisan maupun tulis yang dibutuhkan, atau melakukan tindakan lainnya yag diminta oleh PENGGUGAT, dengan tujuan membantu penyelesaian proses sertifikasi Obyek Gugatan Sengketa Tanah milik PENGGUGAT, yaitu sebagai berikut: a. Sebidang tanah Persil Nomor 40/d Kohir Nomor 1450 atas nama almarhumah MUSIANI, seluas kurang lebih 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. b. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/d Kohir Nomor 784 atas nama almarhum ROWONGSO B.P SRIKANI, seluas kurang lebih 3.054 m2 (tiga ribu lima puluh empat meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. c. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 2127 atas nama almarhumah KAOLAH, seluas kurang lebih 2.595 m2 (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. d. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir 1382 atas nama almarhum DJAKARIA P. DJONI, seluas 3.223 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. e. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 1987 atas nama TERGUGAT XXX, seluas kurang lebih 3.303 m2 (tiga ribu tiga ratus tiga meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. f. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/d Kohir Nomor 1164 atas nama almarhumah MISNAH, seluas kurang lebih 2.613 m2 (dua ribu enam ratus tiga belas meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. g. Sebidang tanah Persil Nomor 43/s Kohir Nomor 1451 atas nama almarhum PARTO, seluas kurang lebih 8.049 m2 (delapan ribu empat puluh sembilan meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. h. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 2077 atas nama almarhum SARMO P. DJI, seluas kurang lebih 2.478 m2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. i. Sebidang tanah Persil Nomor Gl/s Kohir Nomor 1832 atas nama TERGUGAT XL, seluas kurang lebih 3670 m2 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), berlokasi di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. menjadi bersertipikat atas nama PENGGUGAT dan/atau siapapun juga atas persetujuan dan Kuasa dari PENGGUGAT yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Menyatakan PENGGUGAT berhak dan sah untuk melakukan perbuatan hukum, baik sebagai Penjual sekaligus Pembeli atau dalam kedudukan apapun, untuk melakukan pengurusan Perjanjian Jual Beli, atau melakukan pengalihan lainnya, beserta turunanya di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Obyek Gugatan Sengketa Tanah milik PENGGUGAT, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; 11. Menyatakan PENGGUGAT berhak dan sah untuk melakukan perbuatan hukum, baik sebagai Penjual sekaligus Pembeli atau dalam kedudukan apapun, untuk melakukan pengurusan sertifikat atas Obyek Gugatan Sengketa Tanah milik PENGGUGAT sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto; 12. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang-bidang tanah sebagai berikut: a. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3262, Luas 1.660 m?2; (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; b. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3742, Luas 65 m?2; (enam puluh lima meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; c. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3743, Luas 5.166 m?2; (lima ribu seratus enam puluh enam meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; d. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744, Luas 1.880 m?2; (seribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; e. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3745, Luas 1.632 m?2; (seribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; f. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3746, Luas 1.142 m?2; (seribu seratus empat puluh dua meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; g. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3747, Luas 289 m?2; (dua ratus delapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; h. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 5129, Luas 194 m?2; (seratus sembilan puluh empat meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; i. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 3710, Luas 1.694 m?2; (seribu enam ratus sembilan puluh empat meter persegi), terletak di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, atas nama TERGUGAT V; 13. Memutuskan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); 14. Menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugiaan materiil kepada PENGGUGAT secara lunas dan penuh dalam 1 (satu) kali pembayaran sebesar Rp 5.855.935.500,00 (lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah); 15. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara lunas dan penuh dalam 1 (satu) kali pembayaran sebesar Rp 500.235.000,00 (lima ratus juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 16. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara lunas dan penuh sebesar Rp 36.640.000.000,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus empat puluh juta rupiah); 17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini; 18. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi Putusan ini; atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|