Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Mjk PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Kantor Cabang Mojokerto Indra Eko Novianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk., Kantor Cabang Mojokerto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indra Eko Novianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.712.235,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor 0005920180205000006 tanggal 26 Maret 2018, dengan Nomor Legalisasi No. 5903/L/III/2018 tertanggal 26 Maret 2018 oleh Notaris Djatining Tjahjani, Notaris di Mojokerto sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT serta secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat, sehingga PENGGUGAT adalah Kreditur Preference;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT ;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 238.712.235.00 (duaratus tigapuluhdelapanjuta tujuhratus duabelasribu duaratustigapuluhlima) rupiah kepada PENGGUGAT ;

5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang tercatat atas Sertipikat Hak Milik No. 4373, atas nama Indra Eko Novianto, dengan Surat Ukur Nomor 3140/Surodinawan/2018, tanggal terbit Sertipikat 11 Oktober 2018, seluas 29m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto, Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan dan Sertipikat Hak Milik No. 4371, atas nama Indra Eko Novianto, dengan Surat Ukur Nomor 3139/Surodinawan/2018, tanggal terbit Sertipikat 11 Oktober 2018, seluas 55m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto, Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan. Apabila TERGUGAT tidak segera melunasi hutang dan/ atau kreditnya, dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib serta atas biaya pengosongan rumah/ jaminan menjadi beban TERGUGAT secara tanggung renteng tanpa syarat-syarat dan ganti rugi apapun juga;

6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk dan/ atau atas kewenangannya sendiri menjual objek jaminan kepada pihak lain sesuai harga yang ditetapkan appraisal independent atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang tercatat atas sebidang tanah, yang meliputi bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada dan akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan hak atas tanah tersebut Sertipikat Hak Milik No. 4373, atas nama Indra Eko Novianto, dengan Surat Ukur Nomor 3140/Surodinawan/2018, tanggal terbit Sertipikat 11 Oktober 2018, seluas 29m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto, Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan dan Sertipikat Hak Milik No. 4371, atas nama Indra Eko Novianto, dengan Surat Ukur Nomor 3139/Surodinawan/2018, tanggal terbit Sertipikat 11 Oktober 2018, seluas 55m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto, Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan;

7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Cessie serta berhak menerima semua tagihan-tagihan TERGUGAT sebagai pelunasan atas hutang yang telah dipinjam kepada TERGUGAT;

8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan objek agunan kredit melalui mekanisme lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas Sertipikat Hak Milik No. 4373, atas nama Indra Eko Novianto, dengan Surat Ukur Nomor 3140/Surodinawan/2018, tanggal terbit Sertipikat 11 Oktober 2018, seluas 29m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto, Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan dan Sertipikat Hak Milik No. 4371, atas nama Indra Eko Novianto, dengan Surat Ukur Nomor 3139/Surodinawan/2018, tanggal terbit Sertipikat 11 Oktober 2018, seluas 55m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto, Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diadakan keberatan maupun perlawanan (verzet), banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT.

Atau

Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak