Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Mjk BANK RAKYAT INDONESIA MOJOKERTO 1.Subandi
2.Unesa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA MOJOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Subandi
2Unesa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.912.649,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                 : Rp. 218,835,308,-
  • Tunggakan Bunga                 : Rp. 38,036,227,-
  • Denda/penalty                              : Rp.  2041114,-

 

 

Total Kewajiban               : Rp.   258,912,649

(Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga rupiah rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM ( Surat Hak Milik) No. 12110000022630 dengan luas 96 m2 atas nama Unesa yang terletak di Sawahan GG V RT 09 RW 02 Sawahan Mojosari Mojokerto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti SHM ( Surat Hak Milik) No. 12110000022630 dengan luas 96 m2 atas nama Unesa yang terletak di Sawahan GG V RT 09 RW 02 Sawahan Mojosari Mojokerto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak