Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2025/PN Mjk 1.BAGUS SUWASONO
2.DWI ONGKO SUNJOTO
3.RENDA TRI SANTOSO
4.SITI NUR AISAH
5.MEI NURA VIDIYANTI
6.M.DWI NASRUDIN
7.MUHAMMAD HAIKAL ARIFIYANTO
8.SUNDARI
9.FITRI MUCHAYANA
PUJI PRIYANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGUS SUWASONO
2DWI ONGKO SUNJOTO
3RENDA TRI SANTOSO
4SITI NUR AISAH
5MEI NURA VIDIYANTI
6M.DWI NASRUDIN
7MUHAMMAD HAIKAL ARIFIYANTO
8SUNDARI
9FITRI MUCHAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.BAGUS SUWASONO
2Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.DWI ONGKO SUNJOTO
3Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.RENDA TRI SANTOSO
4Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.SITI NUR AISAH
5Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.MEI NURA VIDIYANTI
6Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.M.DWI NASRUDIN
7Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.MUHAMMAD HAIKAL ARIFIYANTO
8Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.SUNDARI
9Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA.FITRI MUCHAYANA
Tergugat
NoNama
1PUJI PRIYANTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah Surat Perjanjian jual beli tanah pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya yang dilakukan antara TERGUGAT (PUJI PRIYANTONO selaku kuasa dari MARSITO)  dengan SUPARNO yang terjadi tanggal 28 Juni 2003 atas obyek berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya terletak di RT.02 RW.07 Ds.Kedungmaling, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/desa Kedungmaling Gambar Situasi Nomor 9390/1997 tanggal 13 – 12 – 1997 ,luas 130 m2 atas nama MARSITO dan SUJATUN dengan batas-batas :

 

U t a r a          : Tanah milik Suparno

T i m u r          : Tanah milik Suparno

Selatan          : Tanah milik Hj.Qomariyah

Barat               : Tanah milik Dawud Hariyono

 

  1. Menyatakan obyek sengketa berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya terletak di RT.02 RW.07 Ds.Kedungmaling, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/desa Kedungmaling Gambar Situasi Nomor 9390/1997 tanggal 13 – 12 – 1997 ,luas 130 m2 atas nama MARSITO dan SUJATUN dengan batas-batas :

 

U t a r a          : Tanah milik Suparno

T i m u r          : Tanah milik Suparno

Selatan          : Tanah milik Hj.Qomariyah

Barat               : Tanah milik Dawud Hariyono

 

adalah  hak dan milik  PARA PENGGUGAT karena sebagai ahli waris dari almarhum SUPARNO dan almarhumah SUTIPAH ;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak segera melakukan peralihan hak dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan  Kabupaten Mojokerto atas obyek sengketa dan telah meninggalkan alamat Perum Griya Kencana Mulya Blok S / 04RT.01 RW.12 Ds. Candimulyo, Kec.Jombang, Kabupaten Jombang dan saat ini tidak diketahui alamatnya adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan PARA PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai dasar peralihan hak dari atas nama MARSITO dan SUJATUN  menjadi atas nama  SUPARNO dan/ atau atas nama PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari SUPARNO  dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan  Kabupaten Mojokerto atas obyek sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/desa Kedungmaling atas nama MARSITO dan SUJATUN, Gambar Situasi Nomor 9390/1997 tanggal 13 – 12 – 1997 ,luas 130 m2  ;

 

  1. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun   TERGUGAT   atau siapa saja menggunakan upaya hukum Verzet , Banding, Kasasi  (uit voerbaar bij voorraad) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar seluruh biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR        : 

Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan  yang  adil dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak