Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | BAGUS SUWASONO | 2 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | DWI ONGKO SUNJOTO | 3 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | RENDA TRI SANTOSO | 4 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | SITI NUR AISAH | 5 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | MEI NURA VIDIYANTI | 6 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | M.DWI NASRUDIN | 7 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | MUHAMMAD HAIKAL ARIFIYANTO | 8 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | SUNDARI | 9 | Jaka Prima, S.H.,M.H.,M.Pd.,C.PM.,C.MK.,C.PS.,C.LMA. | FITRI MUCHAYANA |
|
Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Surat Perjanjian jual beli tanah pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya yang dilakukan antara TERGUGAT (PUJI PRIYANTONO selaku kuasa dari MARSITO) dengan SUPARNO yang terjadi tanggal 28 Juni 2003 atas obyek berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya terletak di RT.02 RW.07 Ds.Kedungmaling, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/desa Kedungmaling Gambar Situasi Nomor 9390/1997 tanggal 13 – 12 – 1997 ,luas 130 m2 atas nama MARSITO dan SUJATUN dengan batas-batas :
U t a r a : Tanah milik Suparno
T i m u r : Tanah milik Suparno
Selatan : Tanah milik Hj.Qomariyah
Barat : Tanah milik Dawud Hariyono
- Menyatakan obyek sengketa berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya terletak di RT.02 RW.07 Ds.Kedungmaling, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/desa Kedungmaling Gambar Situasi Nomor 9390/1997 tanggal 13 – 12 – 1997 ,luas 130 m2 atas nama MARSITO dan SUJATUN dengan batas-batas :
U t a r a : Tanah milik Suparno
T i m u r : Tanah milik Suparno
Selatan : Tanah milik Hj.Qomariyah
Barat : Tanah milik Dawud Hariyono
adalah hak dan milik PARA PENGGUGAT karena sebagai ahli waris dari almarhum SUPARNO dan almarhumah SUTIPAH ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak segera melakukan peralihan hak dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto atas obyek sengketa dan telah meninggalkan alamat Perum Griya Kencana Mulya Blok S / 04RT.01 RW.12 Ds. Candimulyo, Kec.Jombang, Kabupaten Jombang dan saat ini tidak diketahui alamatnya adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai dasar peralihan hak dari atas nama MARSITO dan SUJATUN menjadi atas nama SUPARNO dan/ atau atas nama PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari SUPARNO dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto atas obyek sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/desa Kedungmaling atas nama MARSITO dan SUJATUN, Gambar Situasi Nomor 9390/1997 tanggal 13 – 12 – 1997 ,luas 130 m2 ;
- Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun TERGUGAT atau siapa saja menggunakan upaya hukum Verzet , Banding, Kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar. |