Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Mjk BANK RAKYAT INDONESIA MOJOKERTO 1.SUGENG HARIYANTO
2.Linda Lutfi Rahayu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA MOJOKERTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG HARIYANTO
2Linda Lutfi Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.529.442,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                 : Rp. 228784111,   ,-
  • Tunggakan Bunga                 : Rp. 11745330,   ,-
  • Denda/penalty                              : Rp.  0,-
  • Total Kewajiban                           : Rp.   240529441,   .-

(Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM ( Surat Hak Milik) No. 1232 dengan luas 309 m2 atas nama Sugeng Hariyanto yang terletak di Sidotopo RT 022 RW 007 Menanggal Mojosari Mojokerto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti SHM ( Surat Hak Milik) No. 1232 dengan luas 309 m2 atas nama Sugeng Hariyanto yang terletak di Sidotopo RT 022 RW 007 Menanggal Mojosari Mojokerto, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak