Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2025/PN Mjk Tedjo Widyanto 1.Achmad Santoso
2.Iwan Martika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tedjo Widyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Praba Surya PramuditoTedjo Widyanto
Tergugat
NoNama
1Achmad Santoso
2Iwan Martika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maya Mariska
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sel  uruhnya ;
  2. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset  milik PARA TERGUGAT berupa :
    1. Harta milik TERGUGAT I.
  • Sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman MAJAPAHIT Firdaus Regency di Mojokerto yang menurut informasi tercatat atas nama TURUT TERGUGAT (ISTRI TERGUGAT I) namun secara nyata tanah dan bangunan dalam keadaan kosong dan didinding bangnan tertulis DIJUAL ;
  • Kendaraan bermotor roda empat. Merk/Type : TOYOTA Rush, warna putih, nomor Polisi S 1799 T, atas nama: Maya Mariska (TURUT TERGUGAT) ;
  • Kendaraan bermotor roda dua. Merk/Type HONDA Scoopy, warna hitam, Nomor Polisi : S 3478 TZ, atas nama tidak diketahui ;
  • Sebidang tanah yang di beli dari pemilik Toko BINTANG yang terletak di desa Tamiajeng Trawas ;
  • Barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh TERGUGAT II.
    1. Harta milik TERGUGAT II.
  • Kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk/Type Honda Vario 125, warna Hitam, Nopol AG 4619 CG, Atas nama Iwan Martika.
  • Barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh TERGUGAT I.
    1. Aset lain yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, termasuk yang terdaftar atas nama istri TERGUGAT I.
  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng
  2. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.042.126.050,- (satu milyart empat puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu lima puluh rupiah) secara tanggung renteng ;
  3. Menyatakan  TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan ini sepanjang mengenai harta bersama antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT ;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul pada semua tingkatan.

A T A U

:

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak