Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Mjk PT BPR ARTA HAKSAPRIMA 1.YULIASIH
2.RIFA’I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat 124/AHP/XII/25
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTA HAKSAPRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIASIH
2RIFA’I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.337.588,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit :B08710/I/21  tertanggal                      24 Nopember 2021 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Brawijaya No 13 Mojosari Mojokerto,  adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan  Para Tergugat;

3. Menyatakan demi  hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;

4. Menghukum  Para Tergugat Karena tidak mentaati Kesepakatan Perdamaian  yang telah disetujui bersama.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan  sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan  total sebesar  Rp 21.337.588,- ( Dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);

6. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan  berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1330 seluas 338 m2 terletak di Desa    Wonodadi Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto atas nama YULIASIH.

kepada pihak ketiga baik secara pribadi maupun melaui perantara yang untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan dan biaya-biaya lain yang timbul;

7. Menyerahkan Jaminan untuk dilakukan Tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara                ini ;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding , kasasi, maupun verzet ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak