| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | Ahmad sunaji | PT Bank Sinarmas Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Mjk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 403.148.360,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat. 3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan restrukturisasi kredit Penggugat secara objektif, transparan, dan profesional. 4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Memerintahkan Tergugat untuk menunda segala bentuk tindakan penagihan lanjutan, termasuk proses lelang atau eksekusi terhadap jaminan milik Penggugat, sampai adanya penyelesaian restrukturisasi kredit antara Penggugat dan Tergugat. 6. Menyatakan bahwa segala tindakan lelang atau eksekusi jaminan yang dilakukan sebelum adanya penyelesaian restrukturisasi merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
