Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Mjk 1.Henry Satria Gagah Pratama Margono, S.H
2.Satria Faza Andromeda, S.H.
MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Mjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1069/M.5.47/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Henry Satria Gagah Pratama Margono, S.H
2Satria Faza Andromeda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----Bahwa Terdakwa MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) bersama sama – sama Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kos yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. DONI (belum tertangkap) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket galon yang kemudian disanggupi oleh Sdr. DONI dimana selanjutnya terdakwa membayar pesanan tersebut melalui transfer ke aplikasi SHOPEE dengan nomor 083893272300 dan aplikasi DANA dengan nomor 085785266013 milik Sdr. DONI dengan total jumlah pembayar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) hingga kemudian sekira pukul 22.00 WIB Sdr. DONI mendatangi terdakwa di Kos milik terdakwa yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket galon yang terdakwa pesan.
  • Bahwa kemudian pada Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Kos milik terdakwa di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto terdakwa memerintahkan Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (penuntutan terpisah) untuk mengantarkan 1 (satu) klip plastic narkotika jenis sabu pesanan Sdr. MEMET (belum tertangkap) secara tatap muka di Jl. Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dimana kemudian Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI menyanggupi sehingga kemudian Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI segera berangkat hingga sesampainya di Jl. Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI tertangkap oleh Petugas Resnarkoba Polres Mojokerto Kota dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastic narkotika jenis sabu dimana selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekira pukul 09.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Saksi AGUS SUPRIYANTO dan Saksi TEGUH FIRNANDA,SH (keduanya anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota) di Kos milik terdakwa yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
  • 12 (duabelas) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor : ( klip plastik 1 ditulis huruf A: 0,080 gram, klip plastik 2 ditulis huruf B: 0,081 gram, klip plastic 3 ditulis huruf C : 0,079 gram, klip plastic 4 ditulis huruf D : 0,084 gram, klip plastic 5 ditulis huruf E : 0,056 gram, klip plastic 6 ditulis huruf F : 0,050 gram, klip plastic 7 ditulis huruf G : 0,052 gram, klip plastic 8 ditulis huruf H : 0,029 gram, klip plastic 9 ditulis huruf I : 0,005 gram, klip plastic 10 ditulis huruf J : 0,012 gram, klip plastic 11 ditulis huruf K : 0,030 gram, klip plastic 12 ditulis huruf L : 0,007 gram) Total berat : 0,565 gram (nol koma lima ratus enam puluh lima gram)
  •  3 (tiga) pack plastic klip.
  •  1 (satu) timbangan elektrik.
  •  1 (satu) buah buku catatan.
  •  Uang Tunai Rp. 730.0000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang seluruhnya disimpan oleh terdakwa di dalam lemari Kos milik terdakwa.

Serta 1 (satu) Hp merk Vivo dengan nomor Wa 0822-3469-9438 berikut 1 (satu) simcard dengan nomor 0822-3469-9438 yang disimpan di saku celana yang terdakwa pakai dimana keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilikanya oleh terdakwa untuk diperjual belikan.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11631/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Apt., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan Sdr. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim, yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti :  
  • Nomor : 36099/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.080 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,062 gram
  • Nomor : 36100/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,060 gram
  • Nomor : 36101/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,079 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,056 gram
  • Nomor : 36102/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,084 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,067 gram
  • Nomor : 36103/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,056 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,028 gram
  • Nomor : 36104/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,067 gram
  • Nomor : 36105/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,052 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,036 gram
  • Nomor : 36106/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36107/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36108/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36109/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36110/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.

Yang seluruhnya disita dari terdakwa MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) dengan hasil pengujian tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11630/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Apt., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan Sdr. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim, yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti nomor : 36098/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,154 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,129 gram yang disita KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (penuntutan terpisah) dengan hasil pengujian tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama sama Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa Terdakwa MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) bersama sama – sama Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kos yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira pukul 08.30 Wib Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI (penuntutan terpisah) tertangkap oleh oleh Petugas Resnarkoba Polres Mojokerto Kota di Jl. Raya Niaga, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada saat hendak menyerahkan 1 (satu) plastic narkotika jenis sabu dimana kemudian Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI mengaku barang bukti tersebut berasal dari terdakwa sehingga kemudian dilakukan pengembangan hingga sekira pukul 09.30 WIB Saksi AGUS SUPRIYANTO dan Saksi TEGUH FIRNANDA,SH (keduanya anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota) menangkap terdakwa di Kos nya yang beralamat di Dusun Ketok Rt.03 Rw.03, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
  • 12 (duabelas) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor : ( klip plastik 1 ditulis huruf A: 0,080 gram, klip plastik 2 ditulis huruf B: 0,081 gram, klip plastic 3 ditulis huruf C : 0,079 gram, klip plastic 4 ditulis huruf D : 0,084 gram, klip plastic 5 ditulis huruf E : 0,056 gram, klip plastic 6 ditulis huruf F : 0,050 gram, klip plastic 7 ditulis huruf G : 0,052 gram, klip plastic 8 ditulis huruf H : 0,029 gram, klip plastic 9 ditulis huruf I : 0,005 gram, klip plastic 10 ditulis huruf J : 0,012 gram, klip plastic 11 ditulis huruf K : 0,030 gram, klip plastic 12 ditulis huruf L : 0,007 gram) Total berat : 0,565 gram (nol koma lima ratus enam puluh lima gram)
  •   3 (tiga) pack plastic klip.
  •   1 (satu) timbangan elektrik.
  •   1 (satu) buah buku catatan.
  •   Uang Tunai Rp. 730.0000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang seluruhnya disimpan oleh terdakwa di dalam lemari Kos milik terdakwa.

Serta 1 (satu) Hp merk Vivo dengan nomor Wa 0822-3469-9438 berikut 1 (satu) simcard dengan nomor 0822-3469-9438 yang disimpan di saku celana yang terdakwa pakai dimana keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilikanya oleh terdakwa.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Laboratorius Kriminalistik No. Lab : 11631/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Apt., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan Sdr. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim, yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti :
  • Nomor : 36099/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.080 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,062 gram
  • Nomor : 36100/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,060 gram
  • Nomor : 36101/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,079 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,056 gram
  • Nomor : 36102/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,084 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,067 gram
  • Nomor : 36103/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,056 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,028 gram
  • Nomor : 36104/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,067 gram
  • Nomor : 36105/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,052 gram dengan sisa lab dikembalikan 0,036 gram
  • Nomor : 36106/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36107/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36108/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,012 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36109/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.
  • Nomor : 36110/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram dengan sisa lab dikembalikan tanpa isi.

Yang seluruhnya disita dari terdakwa MOH. ARIFIN Als RIPIN Bin MUNADI (alm) dengan hasil pengujian tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bersama sama Saksi KHUSAINI IKHSAN Bin MUNADI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya