| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Pelawan terhadap Obyek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sesuai SHGB No.275 a.n. Wesly Tambunan luas 131 m2, Terletak di Perumahan Banjaragung Surya Permai Regency, Jalan Maret C-3b Ds. Banjaragung, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto;
- Menyatakan tidak berkuatan hukum lelang yang diajukan Terlawan II melalui Turut Terlawan I yang dimenangkan Terlawan;
- Memerintahkan Terlawan untuk mencabut perkara permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mjk yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto;
- Memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul di perkara ini ;
|