| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa AGUS SUBIYANTO als AGUS bin SAMIDI pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Parkir Terminal Makam Troloyo yang terletak di Dusun Sidodadi RT 01 RW 01 Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan ”yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS SUBIYANTO als AGUS bin SAMIDI, pada awalnya sekitar hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 telah menerima pil Double L dari seseorang bernama LEHO als MHO (DPO) sebanyak 4 (empat) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L, yang kemudian seluruhnya atas perintah LEHO als MHO diranjaukan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa kembali menerima 5 (lima) botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L, dan pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 menerima lagi 2 (dua) botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L, yang seluruhnya juga diranjaukan kembali oleh Terdakwa atas perintah LEHO als MHO.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh LEHO als MHO melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil kembali pil Double L sebanyak 40 (empat puluh) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir, dengan sistem ranjau. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, LEHO als MHO kembali mengirimkan lokasi (share location) melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa barang telah diletakkan (diranjau) di pinggir jalan masuk area perumahan di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil sebuah kardus warna coklat yang berisi 40 (empat puluh) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang diletakkan di pinggir pagar makam di daerah tersebut, kemudian membawanya pulang ke rumahnya di Dusun Bancang Rt. 02 Rw. 03 Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
- Bahwa atas perintah LEHO als MHO, Terdakwa kemudian meranjaukan kembali pil Double L tersebut secara bertahap, yaitu pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sebanyak 15 (lima belas) botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir di pinggir jalan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sebanyak 15 (lima belas) botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir di pinggir jalan Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; serta pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sebanyak 7 (tujuh) botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir di pinggir jalan Desa Tumapel, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sehingga tersisa 3 (tiga) botol plastik masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa selain menjalankan perintah meranjaukan dari LEHO als MHO, Terdakwa juga bermaksud menjual sendiri 1 (satu) botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan OPO, setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui WhatsApp pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB dengan harga yang disepakati sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Namun sebelum terjadi transaksi secara langsung, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya Parkir Terminal Makam Troloyo yang terletak di Dusun Sidodadi Rt. 01 Rw. 01 Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran pil Double L di lokasi tersebut, melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam dan disimpan dalam tas kain warna biru oranye yang digantung pada sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih beserta SIM Card Indosat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan LEHO als MHO dan OPO, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat 110 cc warna hitam dengan nomor polisi AG-3744-VCQ.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.15 WIB dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah Terdakwa di Dusun Bancang Rt. 02 Rw. 03 Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan ditemukan lagi 2 (dua) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam dan digantung di dalam kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya. Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin edar dari instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai maupun mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L tersebut, dan perbuatannya dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) botol yang berhasil diranjaukan kembali.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO.LAB:01270/NOF/2026 pada hari Kamis tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3000 (tiga ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 492,760 gram dengan nomor 01270/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang berefek anti Parkinson, bukan termasuk dalam narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang disita dari terdakwa Agus Subiyanto als Agus bin Samidi.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 thn 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa AGUS SUBIYANTO als AGUS bin SAMIDI pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Parkir Terminal Makam Troloyo yang terletak di Dusun Sidodadi RT 01 RW 01 Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan ”tanpa hak atau melawan hukum dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS SUBIYANTO als AGUS bin SAMIDI, pada awalnya sekitar hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 telah menerima pil Double L dari seseorang bernama LEHO als MHO (DPO) sebanyak 4 (empat) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L, yang kemudian seluruhnya atas perintah LEHO als MHO diranjaukan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa kembali menerima 5 (lima) botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L, dan pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 menerima lagi 2 (dua) botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L, yang seluruhnya juga diranjaukan kembali oleh Terdakwa atas perintah LEHO als MHO.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh LEHO als MHO melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil kembali pil Double L sebanyak 40 (empat puluh) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir, dengan sistem ranjau. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, LEHO als MHO kembali mengirimkan lokasi (share location) melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa barang telah diletakkan (diranjau) di pinggir jalan masuk area perumahan di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil sebuah kardus warna coklat yang berisi 40 (empat puluh) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang diletakkan di pinggir pagar makam di daerah tersebut, kemudian membawanya pulang ke rumahnya di Dusun Bancang Rt. 02 Rw. 03 Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
- Bahwa atas perintah LEHO als MHO, Terdakwa kemudian meranjaukan kembali pil Double L tersebut secara bertahap, yaitu pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sebanyak 15 (lima belas) botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir di pinggir jalan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sebanyak 15 (lima belas) botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir di pinggir jalan Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; serta pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sebanyak 7 (tujuh) botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir di pinggir jalan Desa Tumapel, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sehingga tersisa 3 (tiga) botol plastik masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa selain menjalankan perintah meranjaukan dari LEHO als MHO, Terdakwa juga bermaksud menjual sendiri 1 (satu) botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan OPO, setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui WhatsApp pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB dengan harga yang disepakati sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Namun sebelum terjadi transaksi secara langsung, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya Parkir Terminal Makam Troloyo yang terletak di Dusun Sidodadi Rt. 01 Rw. 01 Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran pil Double L di lokasi tersebut, melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam dan disimpan dalam tas kain warna biru oranye yang digantung pada sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih beserta SIM Card Indosat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan LEHO als MHO dan OPO, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat 110 cc warna hitam dengan nomor polisi AG-3744-VCQ.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.15 WIB dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah Terdakwa di Dusun Bancang Rt. 02 Rw. 03 Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan ditemukan lagi 2 (dua) botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Double L yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam dan digantung di dalam kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya. Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin edar dari instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai maupun mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L tersebut, dan perbuatannya dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) botol yang berhasil diranjaukan kembali.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO.LAB:01270/NOF/2026 pada hari Kamis tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3000 (tiga ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 492,760 gram dengan nomor 01270/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang berefek anti Parkinson, bukan termasuk dalam narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang disita dari terdakwa Agus Subiyanto als Agus bin Samidi.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 thn 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------ |