Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2023/PN Mjk 1.ANDY YOHANNES
2.KARTIKA ROSALINE REPI
3.HWANY GUSTI INDRA
PT.CENTRAM INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2023/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY YOHANNES
2KARTIKA ROSALINE REPI
3HWANY GUSTI INDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.ARIF BUDI PRASETIJO,SH.ANDY YOHANNES
2R.ARIF BUDI PRASETIJO,SH.KARTIKA ROSALINE REPI
3R.ARIF BUDI PRASETIJO,SH.HWANY GUSTI INDRA
Tergugat
NoNama
1PT.CENTRAM INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN;

 

  1. Menyatakan menunda pelaksaan Eksekusi HT berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 5/Eks.HT/2023/PN.Mjk tanggal 11 Agustus 2023 dan 14 Agustus 2023

 

 

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Perlawanan yang di ajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar dan beritikad baik;

 

 

  1. Menyatakan  Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 897/Desa Belik seluas 204 M2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6 Mei 1997 Nomor 1193 terletak di :

Desa                     : Belik

Kecamatan           : Trawas

Kabupaten           : Mojokerto

Propinsi               : Jawa Timur

Adalah milik PELAWAN III

 

  1. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : Nomor : 5/Eks.HT/2023/PN.Mjk tanggal 11 Agustus 2023 dan 14 Agustus 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 897/Desa Belik seluas 204 M2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6 Mei 1997 Nomor 1193 terletak di :

Desa                     : Belik

Kecamatan           : Trawas

Kabupaten           : Mojokerto

Propinsi               : Jawa Timur

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding,Kasasi maupun Perlawanan.

 

  1. Menghukum TURUT TERLAWAN I sampai dengan TURUT TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh dan mentaati isi putusan dalam Gugatan Perlawanan ini;

 

  1.  Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul    

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak