| Dakwaan |
KANG TE HENG pada hariSelasa tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 14.30 Wibatausetidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun 2020, bertempat diVilla PuncakTrawas Blok D-29 Kec. TrawasKab. Mojokerto atausetidak-tidaknya pada suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, setiap orang asing yang tidakmelakukankewajibannyauntukmemperlihatkan dan menyerahkandokumenperjalananatauizintinggal yang dimilikinyaapabiladiminta oleh PejabatImigrasi yang bertugasdalamrangkapengawasanKeimigrasian, yang mana perbuatantersebutdilakukan oleh Terdakwadengancara-carasebagaiberikut |