Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Mjk PT. BPR ARTA HAKSAPRIMA 1.JEVRI KUSWANTORO
2.INTAN AULIA RAMADHAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Mjk
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTA HAKSAPRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEVRI KUSWANTORO
2INTAN AULIA RAMADHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.571.088,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit : B09257/I/24  tertanggal                                26 Februari 2024 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Brawijaya No 13 Mojosari Mojokerto,  adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Para Penggugat dan  Para Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan  total sebesar  Rp 7.571.088,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh delapan rupiah )
  5. Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan  berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :

SHM No. 00775 atas nama  Jevri Kuswantoro Luas = 64 m2 lokasi di Ds.Kesemen Kec. Ngoro Kab.  Mojokerto, Jawa Timur

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak