| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit : B09257/I/24 tertanggal 26 Februari 2024 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Brawijaya No 13 Mojosari Mojokerto, adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Para Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan total sebesar Rp 7.571.088,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh delapan rupiah )
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :
SHM No. 00775 atas nama Jevri Kuswantoro Luas = 64 m2 lokasi di Ds.Kesemen Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, Jawa Timur |